Sejarah Kepala Rumah Sakit

No Nama Kepala rumah sakit TMT Jabatan
1 drg. Subur 08 Mei 2003 s/d. 07 Oktober 2008
2 dr. Parluhutan Sitindaon 07 Oktober 2008 s/d. 07 Oktober 2009
3 dr. Anton Sudarto 28 Oktober 2009 s/d. 16 Januari 2019
4 Plt. dr. Parluhutan Sitindaon 24 Oktober 2018 s/d. 16 Januari 2019
5 dr. Anton Sudarto 16 Januari 2019 s/d. Sekarang

Profil Rumah Sakit

Nama : Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.22 Palangka Raya 73111, Kalimantan Tengah.
No. Telepon/Fax : (0536) 3221520 / 3223310
Website : www.rumkit.kalteng.polri.go.id
E-mail : rumkit.bidokkes.kalteng@polri.go.id
Tipe RS : Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III. (Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/158/II/2018 tanggal 9 Februari 2018). Rumah Sakit Umum Kelas C. (Berdasarkan Keputusan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 188.45/183/2018 tanggal 5 Maret 2018).
Luas tanah : 3.716 m². (Berasarkan Sertifikat Tanah No. AE652210 15.01.01.02.4.02327, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah).
Luas bangunan : 1.734,08 m².

Perkembangan Rumah Sakit

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian R.I. Nomor: 11/SK/AK/1964 tanggal 28 Oktober 1964, dibentuklah Struktur Organisasi Direktorat Kesehatan AKRI, yang di dalamnya terdapat Rumah Sakit Angkatan Kepolisian. Pada tanggal 23 Mei 1966, penggunaan Rumah Sakit Angkatan Kepolisian diresmikan, dan kemudian tanggal 23 Mei dijadikan hari lahirnya Rumah Sakit Kepolisian Pusat;

  2. Pada tahun 1992 disusun Rencana Induk Pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya Polda Kalteng:
    • Pembangunan tahap I (pertama) pada tahun 1993/1994 terdiri dari ruang UGD, ruang Rawat Inap, ruang Poliklinik dan Kebidanan, ruang Radiologi serta ruang Pusat Pelayanan Terpadu (PPT);
    • Pembangunan tahap II (kedua) pada tahun 1994/1995 terdiri atas ruang Staf.

  3. Tahun 2001 Pengesahan Pembentukan RS Bhayangkara Tk. IV Palangka Raya Polda Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.: SKEP/1549/X/2001 tanggal 30 Oktober 2001 tentang Pengesahan Peningkatan/Penetapan dan Pembentukan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II, III dan IV;

  4. Tahun 2005 bangunan RS Bhayangkara Tk. IV Biddokkes Polda Kalteng sudah memiliki 3 (tiga) buah bangunan utama;

  5. Tahun 2007 mendapatkan Izin Penyelenggaraan RS Bhayangkara Tk. IV Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kalteng dari Kementerian Kesehatan R.I. berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor: YM.02.04.3.1.498 tanggal 24 Januari 2007;

  6. Pada awal tahun 2010, renovasi bertahap pada bangunan RS Bhayangkara Tk. IV Biddokkes Polda Kalteng;

  7. Diakhir tahun 2010, RS Bhayangkara Tk. IV Biddokkes Polda Kalteng mendapatkan sertifikat IMB untuk 3 (tiga) bangunan utama, yaitu bangunan A, B dan C, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kota Palangka Raya Nomor: 503-3/2017/IMB/XII/2010 untuk Bangunan B dan C, serta Nomor: 503-3/2018/IMB/XII/2010 untuk Bangunan A tanggal 14 Desember 2010 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

  8. Peletakan Batu Pertama Mushola RS Bhayangkara Tk. IV Biddokkes Polda Kalteng pada tanggal 24 Juni 2010 oleh Kapolda Kalteng Brigjen Pol Damianus Jecky, Wakapolda Kalteng Kombes Pol Anton Charlyan, Kabiddokkes Polda Kalteng AKBP dr. Mas’udi serta Karumkit Bhayangkara Tk. IV Biddokkes Polda Kalteng AKP dr. Anton Sudarto;

  9. Peresmian gedung IGD RS Bhayangkara Tk. IV Biddokkes Polda Kalteng pada bulan April 2010 oleh Kapolda Kalteng Brigjen Pol Damianus Jecky, Wakapolda Kalteng Kombes Pol Anton Charlyan dan Kabiddokkes Polda Kalteng AKBP dr. Mas’udi serta Karumkit Bhayangkara Tk. IV Biddokkes Polda Kalteng AKP dr. Anton Sudarto;

  10. Tahun 2010 RS Bhayangkara Tk. IV Biddokkes Polda Kalteng mendapatkan Status Akreditasi Penuh Tingkat Dasar 5 (lima) Pelayanan Dasar (meliputi Bidang Administrasi dan Manajemen, Yan Medis, Yan Gawat Darurat, Yan Keperawatan dan Rekam Medis) oleh Kementerian Kesehatan R.I., berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor: YM.01.10/III/8048/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Pemberian Status Akreditasi Penuh Tingkat Dasar Kepada Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya Di Kotamadya Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;

  11. Tahun 2011 mendapatkan Izin Mendirikan Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Nomor: 01.4/JSK-RS/I/2011 tanggal 4 Januari 2011 tentang Pemberian Izin Mendirikan Rumah Sakit Bhayangkara Di Palangka Raya;

  12. Peresmian ruang ICU RS Bhayangkara Tk. IV Biddokkes Polda Kalteng pada tahun 2013 oleh Kabiddokkes Polda Kalteng AKBP dr. Asmarahadi, dengan kapasitas awal 2 Bed/Tempat tidur;

  13. Tahun 2013 penetapan Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya sebagai SATKER BARU di lingkungan Polda Kalimantan Tengah dengan nomor kode Satker 651465, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/89/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penomoran Kode Satuan Kerja Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia T.A. 2013;

  14. Tahun 2015 pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RS Bhayangkara Palangka Raya selesai sesuai standar yang diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan R.I;

  15. Kemudian pada tahun yang sama, RS Bhayangkara Palangka Raya ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) oleh Kementerian Keuangan R.I., berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 499/KMK.05/2015 tanggal 9 April 2015;

  16. Tahun 2015 RS Bhayangkara Palangka Raya mendapatkan Penetapan Kelas Rumah Sakit dari Walikota Palangka Raya sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D, berdasarkan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 188.45/591/2015 tanggal 31 Desember 2015;

  17. Tahun 2016 mendapatkan Izin Operasional Rumah Sakit dari Walikota Palangka Raya berdasarkan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 188.45/112/2016 tanggal 28 Januari 2016;

  18. Tahun 2016 Peresmian Apotek, Kantin, VIP Instalasi Rawat Inap Anak serta peluncuran website RS Bhayangkara Palangka Raya (www.rs-bhayangkara.com);

  19. Tahun 2016 melakukan renovasi bangunan terhadap Laboratorium, Intalasi Kesehatan Gigi dan Mulut (Kesgilut)/Poli Gigi, ruang Kasir, ruang VIP Bersalin (Rg. Tulip dan Rg. Sakura), ruang Perinatalogi dan ruang Gizi RS Bhayangkara Palangka Raya;

  20. Mendapat izin untuk melakukan pembuangan limbah cair Rumah Sakit berdasarkan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 188.45/484/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah;

  21. Pada awal tahun 2017 peresmian Kompartemen Kedokteran Kepolisian (Dokpol) oleh Kabiddokkes Polda Kalteng AKBP dr. Agung Widodo, Sp.M;

  22. Tahun 2017, telah dibangun Gedung Subbidjangmedum dan Parkir Ambulans serta Urjangmed sekaligus Gudang Obat/Farmasi RS Bhayangkara Palangka Raya;

  23. Pada pertengahan tahun 2017, RS Bhayangkara Palangka Raya telah memulai pembangunan untuk bangunan tambahan Poli Spesialis, ruang operator BPJS Kesehatan serta ruang penyimpanan status RM untuk pasien Rawat Inap. Bangunan ini kemudian selesai pada bulan Februari 2018 dan pada bulan berikutnya langsung operasional;

  24. Akhir tahun 2017, RS Bhayangkara Tk.IV Palangka Raya Polda Kalteng telah menjalani suvey dan ujian Akreditasi Rumah Sakit KARS serta dinyatakan LULUS PERDANA berdasarkan surat Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Nomor: 2169/KARS/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017;

  25. Pada awal tahun 2018, Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya Polda Kalteng telah naik tingkat menjadi Tingkat III berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/158/II/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Peningkatan Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  26. Di tahun 2018 telah mendapatkan Izin Operasional Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Sebagai Rumah Sakit Kelas C sesuai Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor: 188.45/183/2018 tanggal 5 Maret 2018.